SISTEM INFORMASI LABORATORIUM PPSDM

Frequently Asked Question

  • Jenis contoh dan atau kriteria sample/parameter uji tertentu dapat juga dilihat pada daftar biaya pengujian di website kami dengan membuka portal http://lab.ppsdmmigas.id/. Selanjutnya pilih menu “Kriteria Sample”

  • Tarif pengujian tergantung pada jenis pengujian yang diperlukan, tiap pengujian memiliki besaran tarif yang berbeda. Nilai besarannya dapat dilihat dalam link berikut http://lab.ppsdmmigas.id/. pada menu “Kriteria Sample” atau pilih menu “Kalkulator Sample”.

  • 1. Memilih parameter/kriteria contoh uji pada http://lab.ppsdmmigas.id/
    2. Mengirimkan contoh
    a. secara langsung ke PTSA PPSDM MIGAS atau
    b. dikirim via kurir ke alamat PPSDM MIGAS Jl. Sorogo No. 1 Cepu, yang disertai surat permohonan berisi identitas lengkap pengirim contoh secara pribadi/perusahaan, jenis contoh, jumlah contoh, kriteria sampel/parameter uji

  • Membayar sebesar total tagihan secara transfer ke rekening virtual account BRI cabang Cepu, dengan no sesuai yang tertera pada form SPPC

  • Terdapat layanan jasa lain yang dituangkan melalui perjanjian kerjasama, Diantaranya;
    1. Pengambilan contoh air
    2. Pengambilan contoh udara
    3. Pengujian untuk penelitan dengan variabel operasi tertentu
    4. Dsb

  • Dapat langsung menghubungi bagian kerja sama PPSDM MIGAS dengan no 081377383940, atau PTSA PPSDM MIGAS dengan no 08112643940

  • Tergantung dari kriteria sampel/parameter pengujian

  • 1. Untuk jenis contoh minyak secara umum disarankan menggunakan botol kaca gelap
    2. Wadah bersih bebas kontaminasi, rapat/tidak bocor
    3. Secara spesifik wadah contoh disesuaikan dengan jenis contoh dan kriteria sampel/parameter uji

  • Waktu yang diperlukan untuk analisa sampai dengan terbitnya Laporan Hasil Uji bergantung dari jenis analisa, jumlah parameter pengujian/kriteria sampel, serta banyaknya contoh. Secara umum percontoh uji sampai dengan 14 hari kerja.

  • Laboratorium hanya dapat membantu melakukan proses pengujian sesuai metode rujukan/standard yang berlaku sampai dengan menghasilkan data uji yang valid dan hasil yang tidak dapat diubah.

  • Dapat ditelusuri di link http://lab.ppsdmmigas.id/ pada menu “Telusur” dengan mengisikan No. SPPC di form pengajuan contoh

  • Laboratorium hanya dapat menyajikan data hasil analisis, evaluasi hasil analisa hanya dapat dilakukan oleh tenaga ahli tertentu

  • Waktu yang diperlukan untuk pengujian sesuai dengan standard tidak dapat diubah atau dipercepat karena akan mempengaruhi hasil analisa.